PENG - PEMBEKUAN KEGIATAN USAHA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN PT OTOMAS MULTIFINANCE.pdf
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Otomas Multifinance karena tidak memenuhi ketentuan di bidang Perusahaan Pembiayaan. Keputusan tersebut dituangkan dalam S-421/NB.2/2020 tanggal 30 September 2020.
Right Menu Subsite