KEP-28_D.02_2017 tentang Libur Terbatas OJK_Pilkada Putaran Kedua Tahun 2017.pdf
Menunjuk Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-28/D.02/2017 tanggal 17 April 2017 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua Sebagai Hari Libur Terbatas Otoritas Jasa Keuangan, serta untuk memberi kesempatan pihak terkait menggunakan hak pilih, dengan ini kami menginformasikan bahwa Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan dan Kantor Regional 1 DKI Jakarta dan Banten yang berkedudukan di Provinsi DKI Jakarta tidak beroperasi pada tanggal 19 April 2017.Silakan klik logo PDF untuk mengunduh keputusan ADK.
Right Menu Subsite