Pembubaran Dana Pensiun Inhutani

August 31, 2021
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-85/D.05/2021 tanggal 24 Agustus 2021 tentang Pembubaran Dana Pensiun Inhutani, membubarkan Dana Pensiun Inhutani, yang beralamat di Jalan KH Ahmad Dahlan No. 69 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12120 terhitung efektif sejak tanggal 31 Agustus 2021.

Pembubaran Dana Pensiun Inhutani dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Inhutani, yaitu PT Inhutani I, dengan alasan bahwa kompetensi Pengurus Dana Pensiun tidak memenuhi syarat kepengurusan Dana Pensiun, jumlah Peserta dan dana kelolaan sedikit, serta untuk efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan Program Pensiun maka Program Pensiun dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

Keputusan tersebut juga menetapkanTim Likuidasi Dana Pensiun Inhutani, yaitu sebagai berikut:

  1. Suroto (Ketua);

  2. Joko Purwanto (Anggota).

Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

Otoritas Jasa Keuangan menghimbau kepada Peserta Dana Pensiun Inhutani untuk tetap tenang karena dana Peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Selengkapnya silakan unduh materi terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan