PENG - Pencabutan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Pialang Asuransi PT Independen Pialang Asuransi.pdf
Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha pada Perusahaan Pialang Asuransi melalui surat Nomor S-12/PD.1/2024 tanggal 29 Januari 2024 hal Pencabutan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) PT Independen Pialang Asuransi.
Pencabutan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikarenakan Pemegang Saham Pengendali Perusahaan telah memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan diatur bahwa Calon Pihak Utama wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum menjalankan tindakan, tugas dan fungsinya sebagai Pihak Utama.
Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, Dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi diatur bahwa Perusahaan wajib melaporkan pelaksanaan perubahan kepemilikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya bukti persetujuan, dan/atau bukti surat penerimaan pemberitahuan dari instansi yang berwenang.
Dengan dicabutnya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Independen Pialang Asuransi diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi.
Right Menu Subsite