Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/17/PBI/2012

Nov 23 2012
Hits : 10149
Jumlah Download : 5
Disertai:
FAQ [PDF]

I. Latar Belakang Pengaturan:

1. Dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi nasional, Bank Indonesia mengemban tugas untuk mencapai dan memelihara stabilitas nilai tukar rupiah yang banyak dipengaruhi oleh faktor-faktor yang mempengaruhi keseimbangan antara permintaan dan penawaran valuta asing di pasar keuangan dalam negeri;
2. Sumber pasokan valuta asing di pasar keuangan dalam negeri selama ini sebagian besar berasal dari sektor keuangan terutama berupa investasi portofolio asing yang berisiko mengalami pembalikan mendadak (sudden capital reversal). Sementara itu pasokan devisa dari hasil kegiatan ekspor yang merupakan dana yang berkesinambungan (sustainable) belum dimanfaatkan secara optimal.
3. Sejalan dengan kebijakan pengelolaan pasokan devisa dan kebijakan untuk meningkatkan peran serta daya saing perbankan dalam negeri, maka diperlukan kebijakan yang dapat mendorong pelaku ekonomi dalam mengelola devisa yang dimilikinya dengan menggunakan jasa dan keahlian perbankan di dalam negeri. Kebijakan tersebut juga ditujukan untuk mendorong pendalaman pasar keuangan (financial deepening) di domestik.
4. Mempertimbangkan tujuan dan manfaat dari pengelolaan devisa melalui perbankan di dalam negeri, keterkaitannya dengan upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan sasaran kebijakan makroprudensial, serta untuk memberikan kepastian hukum atas kegiatan Trust dan untuk mengakomodir kegiatan pengelolaan devisa, maka Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia tentang Kegiatan Usaha Bank dalam Bentuk Penitipan dengan Pengelolaan (Trust) yang tetap berlandaskan pada sistem devisa bebas yang berlaku selama ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar.

II. Materi Pengaturan:

Pokok-pokok pengaturan dalam PBI ini adalah sebagai berikut:
1. Trust adalah kegiatan usaha Bank berupa penitipan dengan pengelolaan.

2. Dalam kegiatan penitipan dengan pengelolaan (Trust) ini, terdapat 3 pihak yang terlibat yaitu Settlor sebagai pihak penitip yang memiliki harta/dana dan memberikan kewenangan untuk mengelola dana kepada Trustee; Trustee (dalam hal ini Bank) sebagai pihak yang diberi kewenangan oleh Settlor/Penitip untuk mengelola harta/dana guna kepentingan penerima manfaat yaitu Beneficiary; dan Beneficiary sebagai pihak penerima manfaat dari harta/dana tersebut.

3. Prinsip-prinsip yang harus dipenuhi dalam kegiatan Trust adalah sebagai berikut:
a. Kegiatan Trust dilakukan oleh unit kerja yang terpisah dari unit kegiatan Bank lainnya;
b. Harta yang dititipkan Settlor untuk dikelola oleh Trustee terbatas pada aset finansial;
c. Harta yang dititipkan Settlor untuk dikelola oleh Trustee dicatat dan dilaporkan terpisah dari harta Bank;
d. Dalam hal Bank yang melakukan kegiatan Trust dilikuidasi, semua harta Trust tidak dimasukkan dalam harta pailit (boedel pailit) dan dikembalikan kepada Settlor atau dialihkan kepada Trustee pengganti yang ditunjuk Settlor;
e. Kegiatan Trust dituangkan dalam perjanjian tertulis menggunakan Bahasa Indonesia antara Trustee dan Settlor;
f. Trustee menjaga kerahasiaan data dan keterangan terkait kegiatan Trust sebagaimana diatur dalam perjanjian Trust, kecuali untuk kepentingan pelaporan kepada Bank Indonesia;
g. Bank yang melakukan kegiatan Trust tunduk pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk diantaranya ketentuan mengenai Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU - PPT).

4. Kegiatan Trust yang diatur dalam PBI ini mencakup kegiatan antara lain sebagai : agen pembayar (paying agent); agen investasi (investment agent) dana secara konvensional dan/ atau berdasarkan prinsip syariah; dan/atau agen peminjaman (borrowing agent) dan/ atau agen pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

5. Trustee dapat dilakukan oleh Bank atau kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri (KCBA) dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Bank: berbadan hukum Indonesia; memiliki modal inti paling sedikit Rp5 Triliun dan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling rendah 13% selama 18 bulan terakhir secara berturut-turut; memiliki Tingkat Kesehatan Bank (TKS) paling rendah Peringkat Komposit (PK) 2 selama 2 periode penilaian (12 bulan) terakhir dan paling rendah PK 3 selama 1 periode sebelumnya; mencantumkan rencana kegiatan Trust dalam Rencana Bisnis Bank; memiliki kapasitas untuk melakukan kegiatan Trust berdasarkan hasil penilaian Bank Indonesia.
b. KCBA: berbadan hukum Indonesia paling lambat 3 tahun sejak berlakunya PBI ini; hasil asesmen Bank Indonesia memiliki kapasitas untuk melakukan kegiatan Trust; mencantumkan rencana kegiatan Trust dalam Rencana Bisnis Bank; memiliki Capital Equivalency Maintained Assets (CEMA) minimum dengan perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku dan paling sedikit sebesar Rp5 Triliun dan rasio KPMM paling rendah 13% selama 18 bulan terakhir secara berturut-turut; memiliki TKS paling rendah PK 2 selama 2 periode penilaian terakhir dan paling rendah PK 3 selama 1 periode sebelumnya.

6. Selama melakukan kegiatan Trust, Trustee wajib memenuhi persyaratan terkait dengan modal inti minimum (bagi Bank) atau CEMA (bagi KCBA), rasio KPMM dan TKS Bank, dengan rincian yaitu :
a. Bank: memiliki modal inti paling sedikit Rp5 Triliun; memiliki rasio KPMM paling rendah 13%; memiliki Tingkat Kesehatan Bank (TKS) paling rendah Peringkat Komposit (PK) 2;
b. KCBA : memiliki CEMA minimum dengan perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku dan paling sedikit sebesar Rp5 Triliun; memiliki KPMM paling rendah 13%; memiliki TKS paling rendah PK 2.

7. Bank/ KCBA yang melakukan merger atau konsolidasi wajib memenuhi persyaratan sebagai Trustee.

8. Trustee yang tidak dapat memenuhi persyaratan sebagai Trustee diberikan waktu 6 bulan untuk memenuhi persyaratan dan dalam masa tersebut tidak boleh membuat Perjanjian Trust yang baru.

9. Dalam hal sampai dengan batas waktu 6 bulan Trustee tidak dapat memenuhi persyaratan, maka harta/ dana Trust wajib dikembalikan kepada Settlor atau kepada Trustee pengganti yang ditunjuk Settlor sesuai Perjanjian Trust.

10. Bank/KCBA wajib memperoleh izin dari Bank Indonesia, berupa izin prinsip dan surat penegasan yang diberikan kepada satu kantor Bank, untuk dapat melakukan kegiatan Trust.

11. Dalam melaksanakan kegiatan Trust, Trustee memperoleh fee atau ujroh sesuai dengan perjanjian Trust.

12. Trustee wajib menggunakan rekening pada bank di dalam negeri untuk seluruh kegiatan Trust dan melakukan pencatatan mutasi rekening secara terpisah untuk masing-masing Settlor dan Beneficiary.

13. Bank yang melakukan kegiatan Trust wajib memberikan laporan tertulis secara berkala kepada Bank Indonesia dan Settlor mengenai kinerja Trustee dalam pengelolaan harta Trust. Laporan kepada Bank Indonesia wajib disampaikan paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan laporan.

14. Bank yang tidak memenuhi ketentuan akan dikenakan sanksi.

15. Dalam hal Bank dicabut izin usahanya atas permintaan Bank (self liquidation) atau dicabut izin usahanya oleh Bank Indonesia, maka Bank atau Tim Likuidasi wajib mengembalikan harta Trust kepada Settlor atau mengalihkan harta Trust kepada Trustee pengganti sesuai dengan perjanjian Trust.
Test
Regulasi

Right Menu Subsite

Terjadi kesalahan ketika memuat menu kanan.
Harap hubungi Site Administrator
Peraturan Bank Indonesia - Regulasi
Perbankan
Regulasi

Object reference not set to an instance of an object.
at PortalOJK.WebControls.Shared.RightMenuSubsite.<>c__DisplayClass2.b__0() at Microsoft.SharePoint.Utilities.SecurityContext.RunAsProcess(CodeToRunElevated secureCode) at Microsoft.SharePoint.SPSecurity.RunWithElevatedPrivileges(WaitCallback secureCode, Object param) at Microsoft.SharePoint.SPSecurity.RunWithElevatedPrivileges(CodeToRunElevated secureCode) at PortalOJK.WebControls.Shared.RightMenuSubsite.BindListViewRightMenuXML(String fileName)