Penyelenggara Fintech Terdaftar dan Berizin di OJK per 5 Agustus 2020

August 7, 2020
Hits : 91385
List 'Download Counter' does not exist at site with URL 'https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology'.

​Sampai dengan 5 Agustus 2020, total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 158 perusahaan.

Terdapat 1 penyelenggara fintech peer to peer lending yang melakukan perubahan nama, yaitu

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaraan fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.