Penyelenggara Fintech Lending Terdaftar dan Berizin di OJK per 7 Desember 2020

December 11, 2020
Hits : 38063
List 'Download Counter' does not exist at site with URL 'https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology'.

Sampai dengan 7 Desember 2020, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 152 perusahaan.

Adapun terdapat 2 (dua) penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu:

  1. PT Danakoo Mitra Artha; dan
  2. PT Glotech Prima Vista.

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.