Sign In

Penyelenggara Fintech Lending Terdaftar dan Berizin di OJK per 28 Desember 2020

 Penyelenggara Fintech Lending Terdaftar dan Berizin di OJK per 28 Desember 2020

January 6, 2021
Hits : 17784

Sampai dengan 28 Desember 2020, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 149 perusahaan.

Adapun terdapat 1 (satu) penyelenggara fintech lending yang telah diberikan izin usahanya, yaitu PT Indonesia Fintopia Technology sehingga jumlah perusahaan yang berizin menjadi 37 (tiga puluh tujuh) penyelenggara. Selain itu terdapat penambahan layanan melalui apps pada sistem operasi android oleh PT Coco Digital Technology.

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.


Jumlah Download : 0
   

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi