Sampai dengan 25 Agustus 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 116 penyelenggara.
Terdapat penambahan 9 (sembilan) penyelenggara fintech lending berizin sehingga jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 77 penyelenggara. Adapun penambahan 9 (sembilan) penyelenggara fintech lending berizin dimaksud yaitu:
- PT Tani Fund Madani Indonesia;
- PT Ringan Teknologi Indonesia;
- PT Grha Dana
Bersama;
- PT Gradana Teknoruci Indonesia;
- PT Inclusive Finance Group;
- PT IKI Karunia Indonesia;
- PT Bursa Akselerasi Indonesia;
- PT iGrow
Resources Indonesia; dan
- PT Adiwisista Finansial Teknologi.
Selain itu, terdapat 5 (lima) pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu, (i) PT
Satrio Jaya Persada; (ii) PT Teknologi Indonesia Sentosa; (iii) PT PAM Finansial
Teknologi; (iv) PT Coco Digital Technology; dan (v) PT Evian Teknologi Indonesia dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.