Penyelenggara LPMUBTI terdaftar berizin per 27 Mei 2020.pdf
Sampai dengan 27 Mei 2020, total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 161 perusahaan.
Terdapat perubahan 8 fintech yang sebelumnya terdaftar menjadi berizin yaitu, Indodana, JULO, Pinjamwinwin, DanaRupiah, Taralite, Pinjam Modal, ALAMI, AwanTunai.
OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaran fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Right Menu Subsite