Siaran Pers: Sinergi Tugas dan Fungsi Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Kesehatan

Dec 20 2023
Jumlah Download : 0

 

​SP 193/OJK/GKPB/XII/2023

 

SIARAN PERS

SINERGI TUGAS DAN FUNGSI OTORITAS JASA KEUANGAN DAN KEMENTERIAN KESEHATAN

Jakarta, 20 Desember 2023. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyepakati sinergi tugas dan fungsi dalam rangka penguatan industri asuransi kesehatan di Indonesia.​

Sinergi antara kedua lembaga tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin secara sirkuler di Jakarta, Rabu.

Nota Kesepahaman ini menjadi langkah bersama kedua lembaga dalam memperkuat ekosistem industri kesehatan dengan mengoptimalkan dukungan dari sektor jasa keuangan, termasuk diantaranya melalui penyediaan produk/layanan asuransi kesehatan yang berkualitas.

Sinergi tugas dan fungsi antara OJK dan Kementerian Kesehatan diharapkan dapat memperbaiki ekosistem kesehatan sehingga terjadi efisiensi pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Keberadaan sektor perasuransian dalam ekosistem industri kesehatan tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lain, mengingat asuransi merupakan salah satu metode mitigasi risiko yang bertujuan untuk menjaga dan melindungi kesejahteraan masyarakat dari risiko yang terkait dengan kesehatan tiap individu.

Namun demikian, terdapat beberapa isu dan praktik di lapangan yang menghindari pemanfaatan produk/layanan asuransi kesehatan secara optimal, efektif, dan efisien, antara lain pengajuan klaim asuransi yang tidak wajar dan tagihan atas tindakan medis yang tidak seharusnya dilakukan.

Dengan penduduk yang lebih dari 280 juta jiwa dengan dukungan struktur demografi yang didominasi oleh penduduk usia produktif, Indonesia berpotensi untuk mengembangkan industri perasuransian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui ekosistem industri kesehatan yang lebih baik.

Oleh karena itu, sinergi tugas dan fungsi OJK dan Kementerian Kesehatan menjadi salah satu langkah strategis OJK dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perasuransian nasional sebagaimana tertera di dalam peta jalan pengembangan dan penguatan perasuransian Indonesia 2023-2027, khususnya dengan mengoptimalkan dukungan sektor perasuransian dalam ekosistem industri kesehatan di Indonesia.

Ruang lingkup Nota Kesepahaman yang disepakati mencakup:

  1. Koordinasi kebijakan di bidang kesehatan dengan sektor jasa keuangan;

  2. Koordinasi dan/atau dukungan dalam kegiatan pengawasan pelayanan kesehatan yang terkait dengan perusahaan asuransi;

  3. Koordinasi pendanaan Pelayanan Kesehatan;

  4. Koordinasi pemanfaataan teknologi informasi digital, termasuk teknologi digital bidang jasa keuangan dalam sektor kesehatan;

  5. Kerjasama peningkatan literasi keuangan, inklusi keuangan, dan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan;

  6. Kegiatan kajian dan/atau penelitian di sektor perasuransian;

  7. Penyediaan narasumber, ahli, dan/atau pihak lain yang terkait;

  8. Penyediaan, pertukaran, dan pemanfaatan data dan/atau informasi; dan

  9. Bidang kerja sama lain yang disepakati sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka implementasi atas Nota Kesepahaman antara OJK dan Kementerian Kesehatan, akan terdapat pembahasan dan pendalaman lebih lanjut mengenai teknis kerja sama tersebut, baik dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama ataupun bentuk lainnya. OJK secara proaktif akan melakukan pendekatan yang inklusif untuk terus memperkuat industri asuransi kesehatan di Indonesia serta layanan kesehatan kepada masyarakat.


***


Informasi lebih lanjut:

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK - Aman Sentosa

Telpon 021.29600000; Email humas@ojk.go.id

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Siaran Pers - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan