SP - OJK MENJUNJUNG TINGGI ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH TERKAIT PEGAWAI OJK.pdf
SP-51/DHMS/OJK/VII/2020
SIARAN PERS
OJK MENJUNJUNG TINGGI ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH TERKAIT PEGAWAI OJK DALAM PROSES PENEGAKAN HUKUM PERMASALAHAN FASILITAS KREDIT DI PT BANK BUKOPIN, TBK KANTOR CABANG SURABAYA
Jakarta, 22 Juli 2020. Sehubungan dengan pemberitaan penetapan tersangka terhadap pegawai OJK mengenai proses penegakan hukum terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam permasalahan fasilitas kredit di PT Bank Bukopin, Tbk kantor cabang Surabaya oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, OJK menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan akan mendukung serta menghormati proses penegakan hukum terhadap pegawai OJK dimaksud.
Sebelumnya, OJK telah melakukan serangkaian proses investigasi internal yang melibatkan Satuan Kerja di bidang hukum, organisasi dan SDM dan pengendalian internal/Anti Fraud OJK yang kemudian memutuskan untuk membebastugaskan yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran tata tertib dan disiplin pegawai.
OJK senantiasa mengingatkan kepada seluruh pegawainya untuk tetap melaksanakan tugas dengan menjunjung tinggi nilai-nilai governance dan menjaga integritas.
***
Informasi lebih lanjut:
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik - Anto Prabowo Telp. 021.29600000 Email: humas@ojk.go.id
Right Menu Subsite