SP 29 DHMS OJK IV 2018.pdf
SP 29/DHMS/OJK/IV/2018
SIARAN PERS
JAGA STABILITAS, OJK UBAH KETENTUAN "STRUCTURED PRODUCT" BAGI BANK UMUM
Jakarta, 26 April 2018. Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan POJK No.6/ POJK.03/2018 tentang Perubahan atas POJK Nomor 7/POJK.03/2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product bagi Bank Umum.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Kamis mengatakan peraturan ini diharapkan dapat lebih mendorong bank melaksanakan kegiatan structured product khususnya call spread option di pasar valas dalam negeri yang pada gilirannya akan membantu memperdalam pasar derivatif di Indonesia.
"Ini merupakan wujud nyata dari komitmen dan dukungan OJK terhadap upaya pendalaman pasar keuangan melalui upaya mendorong transaksi structured product di dalam negeri," kata Wimboh.
Dalam POJK perubahan tersebut, kewajiban nasabah untuk memenuhi agunan kas sebesar 10% telah dikecualikan untuk nasabah tertentu dan untuk transaksi structured product valas terhadap rupiah dengan tujuan lindung nilai.
Kebijakan OJK dalam mendorong lindung nilai tersebut diharapkan mengurangi konsentrasi transaksi structured product di luar negeri dan bergeser pada pasar dalam negeri yang pada akhirnya mampu mendorong efisiensi transaksi dan peningkatan likuiditas di pasar derivatif nasional yang berujung pada pendalaman pasar keuangan nasional.
"Kita harapkan melalui pendalaman pasar keuangan akan berdampak pada peningkatan ketersediaan sumber pembiayaan ekonomi dan juga akan sangat berperan dalam meredam pengaruh eksternal yang pada akhirnya dapat mendukung terciptanya stabilitas sistem keuangan," kata Wimboh.
Beberapa perubahan pada POJK ini antara lain:
Structured product merupakan produk keuangan non-konvensional yang distruktur sedemikian rupa berdasarkan kebutuhan dan objektif dari nasabah atau golongan nasabah tertentu. Dengan demikian, dalam penstrukturannya diperlukan keahlian dari para pihak di berbagai bidang, baik dari aspek keuangan maupun bidang lain seperti bidang hukum dan bidang perpajakan.
OJK pada Kamis ini mengundang 31 bank untuk mensosialisasikan ketentuan baru structured product ini.
Industri perbankan solid
OJK juga mencatat kondisi industri perbankan masih tetap solid dan memiliki ketahanan yang kuat dalam menyikapi tekanan dari perekonomian global.
Rasio-rasio keuangan menunjukkan hal yang positif antara lain terlihat dari permodalan dan likuiditas yang kuat, dengan CAR bulan Maret lalu mencapai 22,67%. Profitabilitas perbankan juga terjaga dengan ROA sebesar 2,55%, ditopang oleh perbaikan efisiensi yaitu rasio BOPO yang menurun ke level 78,76%.
Kinerja intermediasi perbankan terus menunjukkan tren pertumbuhan yang relatif moderat, seiring dengan kondisi perekonomian yang mulai pulih. Secara total, penyaluran kredit pada bulan Maret lalu mampu tumbuh sebesar 8,54% yoy. Kredit Kelompok bank BUKU 1 dan BUKU 3 mampu tumbuh di atas 10%. Pertumbuhan kredit BUKU 1 sebesar 12,23% yoy dan BUKU 3 sebesar 10,33%.
Secara bulanan, pertumbuhan kredit pada Maret 2018 cukup signifikan dan merupakan tertinggi dalam 4 tahun terakhir. Hal ini menyebabkan pertumbuhan kredit yang positif (ytd), lebih baik dibandingkan tahun lalu.
Di tengah perkembangan intermediasi keuangan tersebut, risiko kredit, risiko pasar, dan risiko likuiditas berada pada level yang manageable. Rasio Non-Performing Loan (NPL) gross perbankan menunjukkan perbaikan, tercatat sebesar 2,75%.
***
Informasi lebih lanjut:
Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Anto Prabowo.
Telp: 021-29600000. Email: anto.prabowo@ojk.go.id www.ojk.go.id
Right Menu Subsite