Siaran Pers: Call for Papers Industri Keuangan Non Bank

Mar 14 2017
Jumlah Download : 0

 

Jakarta, 14 Maret 2017. Otoritas Jasa Keuangan pada tahun ini mengadakan kegiatan Call For Papers pada bidang Industri Keuangan Non Bank. Kegiatan Call For Papers ini merupakan kegiatan yang rutin dilakukan oleh OJK. Tema Call For Papers tahun ini adalah "Memperkuat IKNB Melalui Peningkatan Tata Kelola dan Manajemen Risiko di Tengah Peluang Ekspansi Usaha". Adapun ruang lingkup penulisan adalah: i) pengembangan industri ekonomi kreatif, ii)  pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), iii) pengembangan usaha rintisan/start up, dan iv) pengembangan pembiayaan sektor infrastruktur.  Penulis dapat memilih salah satu dari keempat ruang lingkup di atas.

Kegiatan Call For Papers membuka kesempatan kembali kepada para masyarakat umum, praktisi, peneliti, dosen, dan mahasiswa untuk dapat menyampaikan karya tulisnya kepada OJK. Adapun tujuan dari kegiatan Call For Papers adalah untuk memperoleh masukan-masukan dari masyarakat. Karya tulis tersebut diharapkan dapat menghasilkan ide-ide baru untuk meningkatkan peran IKNB. Dewan juri Call For Papers berasal dari perwakilan IKNB, praktisi, kementerian/lembaga, dan akademisi. Kriteria penilaian meliputi orisinilitas inovasi, kejelasan ide, pemanfaatan, dan peluang aplikatif dengan batas akhir penyampaian karya tulis tanggal 28 Mei 2017.

OJK terus berupaya meningkatkan peran IKNB sebagai salah satu komponen penting dalam sistem keuangan yang menjalankan fungsi intermediasi bagi berbagai kegiatan produktif di dalam perekonomian nasional sebagai alternatif sumber pendanaan sekaligus melakukan proteksi terhadap risiko usaha, khususnya pada sektor industri kreatif, UMKM, sektor infrastruktur, dan usaha rintisan/start up. Aset IKNB sejak tahun 2014 sampai dengan 2016 mengalami pertumbuhan. Tercatat total aset pada tahun 2016 sebesar Rp1.919,51 triliun atau naik sebesar 25,3% dari Rp1.531,67 triliun pada tahun 2014. Dalam menjalankan bisnisnya, terdapat IKNB yang melakukan pengelolaan risiko dengan menerima premi/iuran/imbal jasa penjaminan yang selanjutnya diinvestasikan untuk memenuhi kewajibannya, seperti Asuransi, Dana Pensiun, dan Perusahaan Penjaminan. Selain itu, terdapat IKNB yang melakukan penyaluran pinjaman atau pembiayaan, seperti Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Pergadaian, dan Lembaga Keuangan Mikro.

Sampai saat ini pelaku usaha di Indonesia masih bergantung pada sumber pendanaan yang berasal dari sektor perbankan. Pada tahun 2016, penyaluran pinjaman sektor perbankan tercatat sebesar Rp4.413,4 triliun, sedangkan pembiayaan dari sektor IKNB tercatat sebesar Rp571,62 triliun. Jumlah kredit perbankan yang disalurkan pada sektor UMKM adalah sebesar Rp802,1 triliun atau 18,2% dari total kredit yang disalurkan. Untuk industri kreatif, jumlah pembiayaan yang disalurkan oleh perusahaan pembiayaan pada tahun 2016 tercatat sebesar Rp5,1 triliun, meningkat 18,6% dibandingkan tahun 2015 sebesar Rp4,3 triliun.

Alternatif sumber pendanaan yang berasal dari IKNB dapat diperoleh melalui pemanfaatan dana kelolaan yang berasal dari industri Asuransi dan Dana Pensiun. Pada Desember 2016 dana kelolaan/asset under management (AUM) tersebut tercatat sebesar Rp1.048,96 triliun. Dana tersebut dapat digunakan dalam pembiayaan proyek infrastruktur, UMKM, ekonomi kreatif, dan perusahaan rintisan/start up.

Dalam rangka meningkatkan perkembangan industri UMKM, ekonomi kreatif, dan perusahaan rintisan/start up serta pembiayaan proyek infrastruktur, OJK telah menerbitkan beberapa regulasi di bidang IKNB, antara lain terkait revitalisasi Perusahaan Modal Ventura, perluasan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan, pergadaian swasta, serta peningkatan peran Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Peningkatan peran IKNB melalui pembiayaan pada sektor-sektor tersebut harus didukung oleh tata kelola dan manajemen risiko yang baik, antara lain melalui pengelolaan kualitas piutang pembiayaan untuk menjaga rasio non performing financing, pengalihan risiko pembiayaan melalui mekanisme asuransi kredit atau penjaminan kredit agar tidak mengganggu financial soundness perusahaan.

Dalam hal perusahaan asuransi dan dana pensiun menjadi sumber pendanaan sektor pembiayaan infrastrukur, maka yang harus diperhatikan oleh industri antara lain kesehatan keuangan perusahaan, proses seleksi risiko yang pruden, rasio kecukupan dana yang memadai, likuiditas, dan optimalisasi fungsi komite- komite serta pengawasan internal perusahaan.

Selain itu, perusahaan asuransi dan perusahaan penjaminan juga dapat mendukung pertumbuhan sektor industri kreatif, UMKM, dan usaha rintisan/start up dengan cara memberikan perlindungan dari kemungkinan terjadinya risiko terhadap kelangsungan usaha/risiko kredit dari ketiga sektor tersebut. Dengan demikian, IKNB dapat tumbuh seiring dengan berkembangnya sektor industri kreatif, UMKM, pembangunan sektor infrastruktur, dan usaha rintisan/start up yang pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.   

                                                                                                                     ***

Untuk informasi lebih lanjut:

Edy Setiadi, Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, email: callforpapers_iknb@ojk.go.id,  

Telp: 0219600000, , www.callforpapers.ojk.go.id

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Siaran Pers - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan