Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD)

Aug 24 2021
Jumlah Download : 0

 

Inklusi keuangan telah menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan produk dan layanan keuangan formal. Sebagaimana disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Terbatas SNKI pada 28 Januari 2020, dan telah tertuang dalam lampiran Peraturan Menteri Perekonomian (Permenko) No. 4 Tahun 2021 tentang pelaksanaan SNKI, bahwa inklusi keuangan nasional diharapkan dapat meningkat menjadi di atas 90% pada tahun 2024.

Dalam rangka mencapai target dimaksud, pada tingkat nasional telah dibentuk Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) yang berfungsi sebagai koordinator untuk sinkronisasi berbagai program inklusi keuangan dan pada tingkat daerah program inklusi keuangan diimplementasikan oleh TPAKD. 

Sampai dengan bulan Juli tahun 2021, secara total telah terbentuk sebanyak 272 TPAKD yang terdiri dari 34 TPAKD Provinsi dan 238 TPAKD kabupaten/kota. Sebagaimana target dalam Roadmap TPAKD 2021-2025 yang telah diluncurkan pada tanggal 10 Desember 2020, TPAKD diharapkan dapat terbentuk di seluruh provinsi dan kabupaten/kota pada tahun 2024. 

Sebagai tindak lanjut dari peluncuran Roadmap dimaksud, telah diterbitkan Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Pembentukan TPAKD sebagai pedoman bagi para pemangku kepentingan terkait di daerah yang saat ini belum membentuk TPAKD guna merencanakan dan melakukan proses pembentukan serta pengukuhan TPAKD.

Informasi lebih lengkap, silahkan unduh materi terlampir.

 

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Publikasi - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan