Penyelenggara IKD dengan Status Tercatat di OJK per Oktober 2021

Nov 5 2021
Jumlah Download : 2

 

Pada periode Oktober 2021, OJK telah menetapkan 81 Penyelenggara IKD dengan status tercatat yang dikategorikan ke dalam 15 klaster model bisnis.

Pada periode September hingga Oktober 2021, terdapat penambahan satu Penyelenggara IKD yang telah dinyatakan direkomendasikan. Penyelenggara dimaksud adalah PT Alumnia Sinergi Adikarsa (Alumnia) dengan nomor surat tercatat S-40/MS.7/2021 tanggal 17 September 2021. Untuk tahap selanjutnya, Alumnia diarahkan untuk mengajukan permohonan pendaftaran/perizinan kepada sebagai Penyelenggara Securities Crowdfunding.

Pada periode yang sama, terdapat pengurangan satu Penyelenggara IKD yang dicabut status tercatatnya, yakni PT. Digital Dana Technology (Dokter Dana) dengan nomor surat tercatat S-104/MS.72/2019 tanggal 26 Maret 2019 melalui KEP-26/MS.72/2021 tanggal 19 Oktober 2021. Pencabutan didasari surat permohonan pengembalian surat tanda bukti tercatat yang disampaikan Penyelenggara melalui surat nomor 11/DDT/SK/X/2021 pada tanggal 7 Oktober 2021. Berdasarkan penelaahan yang telah OJK lakukan, pengembalian dimaksud terjadi karena Penyelenggara tidak mampu menjalankan operasional bisnisnya sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

Penyelenggara IKD yang telah dicabut status tercatatnya telah diminta untuk menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya yang terkait IKD dan menutup website dan/atau aplikasi kecuali telah membuat surat pernyataan bahwa platform hanya akan digunakan untuk bisnis lain diluar IKD.

OJK sesuai kewenangannya melakukan pemantauan berkala terhadap Penyelenggara IKD.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Publikasi - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan