PENG - PEMBERIAN IZIN USAHA PERUSAHAAN PERGADAIAN PT GADAI LAKSANA JAYA.pdf
Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian PT Gadai Laksana Jaya berdasarkan KEP-54/NB.1/2021. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan pergadaian, maka PT Gadai Laksana Jaya diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Informasi lebih lengkap, silakan unduh materi terlampir.
Right Menu Subsite