Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Sinergi Adi Utama.pdf
Melalui surat nomor S-84/NB.1/2019 tanggal 12 Juni 2019 Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Sinergi Adi Utama di Bidang Pialang Asuransi.
Dengan demikian PT Sinergi Adi Utama dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha. Namun tetap harus melaksanakan kewajiban yang jatuh tempo.
Informasi selengkapnya, silakan unduh pdf terlampir.
Right Menu Subsite