izinusaha-jib.pdf
Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, 23 Oktober 2015: Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha perusahaan pialang asuransi atas nama PT Jakarta Inti Bersama. Pemberian izin usaha ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner KEP-555/NB.1/2015 atas perusahaan tersebut.PT Jakarta Inti Bersama diwajibkan selalu menerapkan praktik usaha sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan usaha. Alamat kantor pusat dari perusahaan pialang asuransi tersebut di Ruko Golden 8 Blok I Nomor 29, Jalan Ki Hajar Dewantara, Gading Serpong, Tangerang, 15810.
Right Menu Subsite