Fungsi dan Tugas Pokok

 

Bidang Pengawasan Sektor Perbankan mempunyai fungsi penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi pada sektor perbankan.

Dalam melaksanakan fungsi Bidang Pengawasan Sektor Perbankan menyelenggarakan tugas
pokok:

  • Melakukan penelitian dalam rangka mendukung pengaturan bank dan pengembangan sistem pengawasan bank;
  • Melakukan pengaturan bank dan industri perbankan;
  • Menyusun sistem dan ketentuan pengawasan bank;
  • Melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan bank;
  • Melakukan penegakan hukum atas peraturan di bidang perbankan;
  • Melakukan pemeriksaan khusus dan investigasi terhadap penyimpangan yang diduga mengandung unsur pidana di bidang perbankan;
  • Melaksanakan remedial dan resolusi bank yang memiliki kondisi tidak sehat sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan bank yang normal; 
  • Mengembangkan pengawasan perbankan;
  • Memberikan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perbankan; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisioner.

Tentang Perbankan

Right Menu

Tentang Perbankan - Perbankan
Perbankan
Tentang Perbankan