Pencabutan Izin Usaha Koperasi Asuransi Jiwa Indonesia

Mar 7 2016

 

Pencabutan-Izin-Koperasi-Asuransi-Jiwa-Indonesia.pdf

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan atas nama Koperasi ​​​Asuransi Jiwa Indonesia. Pencabutan izin usaha ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Mentri Keuangan Nomor KEP-052/KM.10/2007.​​

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Publikasi - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan