Manajemen Krisis

 

​​​

PENGAWASAN SERTA PERSIAPAN PENANGANAN PERMASALAHAN BANK DALAM RANGKA
PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN

Dari pengalaman krisis keuangan yang pernah melanda dunia, khususnya Indonesia, mekanisme koordinasi dalam rangka menciptakan dan memelihara stabilitas sistem keuangan secara terpadu dan efektif menjadi semakin penting. Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) sebagai landasan hukum bagi lembaga-lembaga terkait untuk berkoordinasi dalam menjaga dan menciptakan stabilitas sistem keuangan. Dengan penerbitan UU PPKSK dibentuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.

UU PPKSK mengatur peran KSSK yang meliputi:

  1. koordinasi pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan;

  2. penanganan krisis sistem keuangan; dan

  3. penanganan permasalahan bank sistemik, baik dalam kondisi stabilitas sistem keuangan normal maupun kondisi krisis sistem keuangan.

Anggota KSSK melakukan pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan sesuai dengan tugas dan wewenangnya dan dengan protokol manajemen krisis setiap anggota.

Untuk mencegah krisis sistem keuangan di bidang perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) menetapkan bank sistemik. Daftar bank sistemik dikinikan secara berkala setiap enam bulan. Bank sistemik adalah bank yang karena ukuran aset, modal, dan kewajiban; luas jaringan atau kompleksitas transaksi atas jasa perbankan; serta keterkaitan dengan sektor keuangan lain yang jika mengalami gangguan atau gagal dapat mengakibatkan gagalnya bank lain atau sektor jasa keuangan, baik secara operasional maupun finansial. Bank sistemik diwajibkan untuk memenuhi ketentuan khusus mengenai rasio kecukupan modal dan rasio kecukupan likuiditas, menyusun rencana aksi (recovery plan) yang memuat kewajiban pemegang saham pengendali dan/atau pihak lain untuk menambah modal bank serta kewajiban memiliki jenis utang tertentu yang dapat dikonversi menjadi modal.

Apabila terdapat bank yang mengalami kesulitan likuiditas, maka dapat mengajukan permohonan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) kepada BI. Dalam pemberian PLJP, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian mengenai pemenuhan persyaratan solvabilitas dan tingkat kesehatan bank. BI bersama OJK melakukan penilaian mengenai pemenuhan persyaratan agunan dan perkiraan kemampuan bank untuk mengembalikan PLJP.

Dalam hal terdapat bank yang mengalami permasalahan solvabilitas dan ditetapkan sebagai Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI), OJK memberitahukan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melakukan persiapan penanganan. Dalam hal kondisi bank memburuk dan ditetapkan sebagai Bank Dalam pengawasan khusus (BDPK), OJK meminta LPS meningkatkan intensitas persiapan penanganan Bank. Bentuk koordinasi OJK dengan LPS, antara lain pertukaran data dan informasi terkini, pemeriksaan bersama terhadap bank, dan kegiatan lain dalam rangka persiapan resolusi oleh LPS.

Dalam hal penanganan tidak dapat mengatasi permasalahan solvabilitas dan bank ditetapkan sebagai bank yang tidak dapat disehatkan, maka:

  1. Bagi bank selain bank sistemik, OJK menyerahkan penanganan bank kepada LPS.

  2. Bagi bank sistemik, OJK meminta penyelenggaraan rapat KSSK disertai dengan rekomendasi langkah penanganan permasalahan bank. Rapat KSSK memutuskan penyerahan bank kepada LPS dan menetapkan langkah yang harus dilakukan oleh anggota KSSK lainnya untuk mendukung pelaksanaan penanganan bank oleh LPS.

Penanganan permasalahan solvabilitas bank oleh LPS dilakukan dengan cara mengalihkan aset dan/atau kewajiban bank kepada bank penerima (metode purchase and assumption), mengalihkan sebagian aset dan/atau kewajiban bank kepada bank perantara, melakukan penyertaan modal sementara, maupun likuidasi (khusus bagi bank selain bank sistemik).

Dalam hal diputuskan perubahan status stabilitas sistem keuangan dari kondisi normal menjadi kondisi krisis sistem keuangan, selain upaya-upaya penanganan permasalahan likuiditas dan solvabilitas sebagaimana dijelaskan di atas, Program Restrukturisasi Perbankan juga diselenggarakan oleh LPS untuk penanganan permasalahan bank.

Stabilitas Sistem Keuangan

Right Menu

Stabilitas Sistem Keuangan - Perbankan
Perbankan
Tentang Perbankan
Stabilitas Sistem Keuangan