Fungsi dan Tugas Pokok

 

Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen mempunyai fungsi pemberian dukungan melalui pengaturan dan pelaksanaan di bidang edukasi dan perlindungan konsumen, pelayanan konsumen serta pembelaan hukum perlindungan konsumen dalam rangka memperlancar pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan Jasa Keuangan.

Dalam melaksanakan fungsi bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen mempunyai tugas pokok:

  • Melakukan pengaturan di bidang edukasi, dan perlindungan konsumen;
  • Melaksanakan edukasi dan perlindungan konsumen;
  • Melakukan pelayanan konsumen;
  • Melaksanakan pembelaan hukum perlindungan konsumen; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisioner.

Tentang EPK

Right Menu

Tentang EPK - Konsumen
Konsumen
Tentang EPK