RPOJK Usaha Perasuransian yang berbentuk K dan UB -16 Feb.pdf
Penjelasan RPOJK 16Feb.pdf
Dalam rangka penyusunan Peraturan OJK tentang Persyaratan Keuangan untuk menjadi Anggota, Pemanfaatan Keuntungan oleh Anggota dan Pembebanan Kerugian di antara Anggota pada Perusahaan Asuransi dan Asuransi Syariah Berbentuk Koperasi dan Usaha Bersama, kami bermaksud meminta tanggapan atas rancangan peraturan tersebut kepada masyarakat.
Tanggapan dan masukan dapat disampaikan melalui surat atau e-mail dengan alamat alfian.nashir@ojk.go.id dan marini.yanuarsih@ojk.go.id . Tanggapan dapat kami terima paling lambat tanggal 28 Februari 2017. Informasi lebih lanjut silakan unduh matriks rancangan regulasi terkait dalam informasi ini.
Right Menu Subsite