Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Pasar Modal

Nov 19 2014
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Pasar Modal dirilis agar Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dapat beroperasi secara sehat dan berdaya saing global, namun pertumbuhan investor domestik tetap dapat ditingkatkan. Selain itu, POJK ini dirilis untuk melengkapi peraturan perundang-undangan yang mengatur hal terkait. Klik PDF untuk melihat regulasi ini.

Disertai:
Penjelasan POJK 
Nomor 22/POJK.04/2014
Test
Otoritas Jasa Keuangan

Right Menu Subsite

Terjadi kesalahan ketika memuat menu kanan.
Harap hubungi Site Administrator
Peraturan OJK - Otoritas Jasa Keuangan
Regulasi
Otoritas Jasa Keuangan

Object reference not set to an instance of an object.
at PortalOJK.WebControls.Shared.RightMenuSubsite.<>c__DisplayClass2.b__0() at Microsoft.SharePoint.Utilities.SecurityContext.RunAsProcess(CodeToRunElevated secureCode) at Microsoft.SharePoint.SPSecurity.RunWithElevatedPrivileges(WaitCallback secureCode, Object param) at Microsoft.SharePoint.SPSecurity.RunWithElevatedPrivileges(CodeToRunElevated secureCode) at PortalOJK.WebControls.Shared.RightMenuSubsite.BindListViewRightMenuXML(String fileName)