Pengendalian Fraud, Penerapan Strategi Anti Fraud, dan Laporan Strategi Anti Fraud bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Reasuransi Syariah, atau Unit Syariah

Sektor : IKNB

SubSektor : IKNB Syariah; Asuransi

Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK

Nomor Regulasi : 46/SEOJK.05/2017

Tanggal Berlaku : 8/25/2017

​Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/SEOJK.05/2017 tentang Pengendalian Fraud, Penerapan Strategi Anti Fraud, dan Laporan Strategi Anti Fraud bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Reasuransi Syariah, atau Unit Syariah.