Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka
ABSTRAK:
Penyusunan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dilaksanakan dalam
rangka menyelaraskan ketentuan mengenai jangka waktu penyampaian
laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham
sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Selain itu,
penyusunan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini bertujuan untuk
meningkatkan kualitas keterbukaan informasi oleh pemegang saham
tertentu dan pengawasan yang dilakukan terhadap laporan kepemilikan
saham, menyesuaikan ketentuan dengan standar internasional dan praktik
terbaik yang diterapkan di negara lain, serta memperluas cakupan
pengaturan sehingga mencakup jenis transaksi lain yang dilakukan oleh
pemegang saham Perusahaan Terbuka seperti aktivitas menjaminkan
saham.
Dasar hukum POJK ini adalah: UU No. 8 Tahun 1995 sebagaimana telah
diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 dan UU Nomor 21 Tahun 2011
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini antara lain mengatur mengenai
kewajiban pelaporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham
Perusahaan Terbuka serta aktivitas menjaminkan saham Perusahaan
Terbuka, termasuk mengenai pihak yang wajib melakukan pelaporan
batasan atas berlakunya kewajiban pelaporan, jangka waktu penyampaian
laporan, isi laporan, kewajiban penyampaian laporan melalui sistem
elektronik dan sanksi administratif.
CATATAN:
POJK ini mulai berlaku 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan,
28 Februari 2024.
Pada saat POJK ini mulai berlaku, POJK Nomor 11/POJK.04/2017 tentang
Laporan Kepemilikan Atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham
Perusahaan Terbuka, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan : 7 HLM
Lampiran I : 3 HLM
Lampiran II : 2 HLM