Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka

Sektor : Pasar Modal

SubSektor : Peraturan Lainnya

Jenis Regulasi : Peraturan OJK

Nomor Regulasi : 4 Tahun 2024

Tanggal Berlaku : 2/28/2024

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terb​uka

ABSTRAK:

  • Penyusunan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dilaksanakan dalam rangka menyelaraskan ketentuan mengenai jangka waktu penyampaian laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Selain itu, penyusunan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi oleh pemegang saham tertentu dan pengawasan yang dilakukan terhadap laporan kepemilikan saham, menyesuaikan ketentuan dengan standar internasional dan praktik terbaik yang diterapkan di negara lain, serta memperluas cakupan pengaturan sehingga mencakup jenis transaksi lain yang dilakukan oleh pemegang saham Perusahaan Terbuka seperti aktivitas menjaminkan saham.

  • Dasar hukum POJK ini adalah: UU No. 8 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 dan UU Nomor 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023.

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini antara lain mengatur mengenai kewajiban pelaporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham Perusahaan Terbuka serta aktivitas menjaminkan saham Perusahaan Terbuka, termasuk mengenai pihak yang wajib melakukan pelaporan batasan atas berlakunya kewajiban pelaporan, jangka waktu penyampaian laporan, isi laporan, kewajiban penyampaian laporan melalui sistem elektronik dan sanksi administratif.


CATATAN:

  • POJK ini mulai berlaku 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan, 28 Februari 2024. 

  • Pada saat POJK ini mulai berlaku, POJK Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan Atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  • Penjelasan : 7 HLM
    Lampiran I : 3 HLM
    Lampiran II : 2 HLM​