Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Sektor : Perbankan

SubSektor : BPR; Perbankan Syariah

Jenis Regulasi : Peraturan OJK

Nomor Regulasi : 28 Tahun 2023

Tanggal Berlaku : 12/31/2023

​Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 Te​ntang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat​ Syariah​

ABSTRAK :

  • POJK mengenai Penetapan Status da​n Tindak Lanjut Pengaw​asan BPR dan BPR Syariah merupakan penyempurnaan atas POJK No.19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana telah diubah dengan POJK No.32/POJK.03/2019 tentang Perubahan atas POJK No.19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Penyempurnaan POJK dimaksud dilatarbelakangi oleh penyelarasan penetapan status dan tindak lanjut pengawasan BPR dan BPR Syariah dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16A ayat (8) dan Pasal 16C ayat (10) Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), penegasan tindak lanjut status pengawasan BPR atau BPR Syariah yang ditetapkan dalam penyehatan (BDP) sesuai Pasal 325 UU P2SK yang beberapa diantaranya berakhir pada 12 Januari 2024, penyempurnaan pendekatan pengawasan secara lebih dini dalam rangka penanganan permasalahan BPR atau BPR Syariah dalam pengawasan normal yang mengalami kesulitan dan membahayakan kelangsungan usahanya, serta penyempurnaan beberapa pokok pengaturan yang berbasis prinsip (principle based​).

  • Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: UU No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.4 Tahun 2023, UU No.21 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 2023, UU. No.21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 2023, dan UU No.9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023.

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini antara lain mencakup pokok pengaturan sebagai berikut: perubahan jenis status dan jangka waktu penetapan status pengawasan, kriteria penetapan status pengawasan, pemberitahuan penetapan status pengawasan, perluasan tindakan pengawasan, dan penyelarasan pengaturan dengan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan terhadap BPR atau BPR Syariah dalam penyehatan atau dalam resolusi. Selain itu, di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini terdapat pengaturan mengenai pelaksanaan tugas pengawasan yang memuat kewenangan Otoritas Jasa Keuangan untuk meminta BPR atau BPR Syariah mengambil dan menyerahkan data atau dokumen dan keterangan dari setiap tempat yang terkait dan setiap pihak yang memiliki pengaruh terhadap BPR atau BPR Syariah, serta memerintahkan BPR atau BPR Syariah melakukan pemblokiran rekening tertentu. 

CATATAN :

  • Peraturan Otorita Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2023.

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, penetapan status pengawasan BPR atau BPR Syariah oleh Otoritas Jasa Keuangan yang telah dilakukan berdasarkan Undang -Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan tetap berlaku.

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dan ketentuan pelaksanaannya mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah; dan b) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.03/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dan ketentuan pelaksanaannya mengenai perubahan atas ketentuan penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  • Penjelasan : 9 HLM.
    Lampiran : 1 HLM