Laporan Keuangan Bulanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Laporan Keuangan Bulanan Dana Jaminan Sosial

Sektor : IKNB

SubSektor : Peraturan Lainnya

Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK

Nomor Regulasi : 22/SEOJK.05/2023

Tanggal Berlaku : 1/1/2024

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan 22/SEOJK.05/2023 Tentang Laporan Keuangan Bulanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Dan Laporan Keuangan Bulanan Dana Jaminan Sosial

ABSTRAK :

  • Untuk mendorong pengawasan OJK terhadap​ Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan untuk menyesuaikan peraturan serta format laporan keuangan yang berlaku di BPJS agar selaras dengan proses pemeriksaan pada lembaga jasa keuangan saat ini.

  • Dasar hukum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: POJK Nomor 5/POJK.05/2013 Pasal 16 ayat (10) sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 1 Tahun 2023.

  • Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini diatur tentang bentuk dan susunan laporan keuangan bulanan masing-masing program BPJS dan DJS, waktu penyampaian laporan keuangan bulanan, tata cara penyampaian laporan keuangan bulanan meliputi penyampaian melalui sistem jaringan komunikasi data OJK dan/atau surat elektronik resmi OJK.

  • Laporan Keuangan Bulanan meliputi:

    a. Laporan Keuangan Bulanan BPJS;

    b. Laporan Keuangan Bulanan DJS Jaminan Kesehatan;

    c. Laporan Keuangan Bulanan DJS Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun;

    d. Laporan Keuangan Bulanan DJS Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

  • Penyampaian laporan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya bulan yang bersangkutan.

  • Penyampaian laporan dilakukan secara daring melalui sistem jaringan komunikasi data OJK.

  • Dalam hal jaringan komunikasi di atas belum tersedia, mengalami gangguan teknis, atau mengalami keadaan kahar, LPP Bulanan disampaikan secara daring melalui surat elektronik.

  • Dalam hal BPJS tidak dapat menyampaikan laporan keuangan bulanan secara daring, laporan keuangan bulanan disampaikan secara luring dalam bentuk salinan elektronik (soft file) dan dikirimkan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui surat yang ditandatangani oleh Direksi. CATATAN :

  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. 

  • Pada saat SEOJK ini berlaku, SEOJK Nomor 5/SEOJK.05/2014 tentang Laporan Keuangan Bulanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Laporan Keuangan Bulanan Dana Jaminan Sosial dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  • Lampiran I : 14 HLM;

    Lampiran II : 15 HLM;

    Lampiran III : 13 HLM;

    Lampiran IV : 12 HLM;

    Lampiran V : 12 HLM;

    Lampiran VI : 10 HLM;

    Lampiran VII : 12 HLM;

    Lampiran VIII : 10 HLM;

    Lampiran IX : 2 HLM​