Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat

Sektor : Perbankan

SubSektor : BPR

Jenis Regulasi : Peraturan OJK

Nomor Regulasi : 1 Tahun 2024

Tanggal Berlaku : 1/11/2024

​Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2024 Te​ntang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat  

Abstrak :​

  • Untuk mendukung industri bank perekonomian rakyat yang sehat dan memiliki daya saing yang tinggi, bank perekonomian rakyat dalam menjalankan kegiatan usaha khususnya pengelolaan aset harus senantiasa memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12A dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan sejalan dengan perkembangan terkini standar akuntansi keuangan, bank perekonomian rakyat dituntut untuk menyajikan laporan keuangan yang akurat, komprehensif, dan mencerminkan kinerja bank perekonomian rakyat sesuai dengan standar akuntansi keuangan, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat.

  • Dasar Hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: UU No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.4 Tahun 2023, dan UU Nomor 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan dengan UU No.4 Tahun 2023. 

  • POJK mengenai Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat merupakan penyempurnaan atas POJK No.33/POJK.03/2018 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Perekonomian Rakyat yang dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan penyelarasan peraturan mengenai Agunan Yang Diambil Alih serta kegiatan usaha yang diperkenankan sesuai dengan Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, penerbitan standar akuntansi keuangan entitas privat yang merupakan pengganti dari standar akuntansi keuangan tanpa entitas publik yang akan berlaku 1 Januari 2025, evaluasi terhadap permasalahan dan penyelesaian atas pemberian kredit pasca pandemi covid-19, dan penyelarasan dengan ketentuan terkini penyempurnaan pengaturan yang berbasis prinsip.

Catatan :

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 11 Januari 2024.

  • Pengaturan mengenai pemberlakuan properti terbengkalai yang dimiliki sebelum dan sesudah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku. Pengaturan mengenai pemberlakuan penyertaan modal dan CKPN sejak 1 Januari 2025. 

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.03/2018 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Perkreditan Rakyat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

  • Penjelasan : 21 HLM. 

  • Lampiran I: 2 HLM. 

  • Lampiran II : 14 HLM. 

  • Lampiran III : 19 HLM.