Siaran Pers: OJK Dorong Kontribusi Industri Jasa Keuangan dalam Pertumbuhan dan Pemerataan Ekonomi

Jan 13 2017
Jumlah Download : 1

 

Jakarta, 13 Januari 2017. Otoritas Jasa Keuangan meminta Industri Jasa Keuangan untuk lebih berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya beli dan pemerataan pendapatan masyarakat, sehingga bisa membantu Pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan fokus mengurangi kemiskinan dan tingkat pengangguran.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dalam acara Pertemuan Tahunan Pelaku Industri Jasa Keuangan Tahun 2017 di Jakarta, Jumat.

"Industri Jasa Keuangan harus didorong lebih berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pendapatan. Untuk mendukung upaya ini Industri Jasa Keuangan harus tetap menjaga ketahanan dan stabilitas sistem keuangan sesuai aturan yang telah ditetapkan," kata Muliaman.

Menurutnya, peningkatan kontribusi dan ketahanan stabilitas sektor keuangan menjadi kunci upaya pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat  pada tahun ini dan tahun-tahun mendatang.

"Peran ekonomi domestik harus diperkuat untuk mengantisipasi lambatnya pemulihan global. Penyebaran sentra pertumbuhan juga harus dipercepat agar hasil pembangunan dapat dinikmati secara lebih merata. Sementara, ketahanan dan stabilitas sistem keuangan mutlak diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan terhadap prospek dan fundamental ekonomi Indonesia," kata Muliaman.

Untuk mendorong kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pemerataan dan kesejahteraan masyarakat, OJK mengeluarkan tujuh inisiatif strategis dalam memperluas akses keuangan masyarakat dan UMKM di daerah.

  1. Optimalisasi program kerja yang telah digagas bersama industri jasa keuangan, pemerintah dan Bank Indonesia, di antaranya program Lakupandai, program Simpanan Pelajar, program Jaring, asuransi pertanian dan ternak, asuransi nelayan, dan penjaminan kredit UMKM, serta program pembiayaan yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan lainnya.
  2. Perluasan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang selama ini lebih banyak disalurkan untuk sektor perdagangan (66,8%) dan masih terfokus di pulau Jawa agar lebih terarah pada sektor-sektor produktif dan lebih menyebar ke berbagai daerah melalui perluasan pihak-pihak yang dapat menyalurkannya
  3. Memperluas dan lebih mengoptimalkan peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Saat ini telah dibentuk 45 TPAKD di seluruh Indonesia, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Tahun ini OJK akan meresmikan 41 TPAKD, 6 TPAKD di tingkat provinsi dan 35 TPAKD di tingkat Kabupaten/Kota. 
  4. Pengembangan model pembiayaan financial technology untuk memperluas akses keuangan. OJK telah menerbitkan ketentuan yang mengatur tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau peer to peer lending.
  5. Mendorong perbankan untuk menyalurkan kredit ke sektor-sektor yang produktif dan menggali potensi penyaluran kredit ke berbagai daerah yang potensial namun terbatas akses keuangannya. OJK memproyeksikan pertumbuhan kredit pada 2017 sebesar 9%-12%. Beberapa sektor ekonomi, yaitu perdagangan, industri pengolahan, pertanian, dan real estate, diharapkan menjadi motor penggerak pertumbuhan.
  6. Optimalisasi peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk pembangunan daerah. Sebagian besar exposure kredit BPD masih didominasi oleh kredit konsumsi. Dengan total aset seluruh BPD mencapai Rp525 triliun, BPD memiliki peran sangat signifikan dalam mendorong pembangunan ekonomi daerah. OJK akan mendorong kerjasama antara BPD dengan bank-bank BUMN, serta perusahaan penjaminan daerah, sehingga meningkatkan kapasitas BPD.
  7. Meningkatkan peran Pasar modal sebagai sumber pembiayaan ekonomi jangka panjang. OJK menargetkan 21 Emiten baru akan melakukan penawaran umum perdana (IPO) dan 60 Emiten existing melakukan fund raising, dengan total nilai penawaran umum diperkirakan akan lebih tinggi dibandingkan tahun lalu.

Berbagai kebijakan telah disiapkan OJK untuk mendukung hal tersebut, antara lain dengan menyederhanakan dan memudahkan proses penawaran umum melalui electronic registration, sehingga berbagai perusahaan, khususnya perusahaan di daerah dan UKM, lebih mudah memperoleh pembiayaan dari pasar modal.

OJK pada tahun ini juga akan menginisiasi Program Pendampingan inklusi keuangan untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan keuangan dan manajemen usaha oleh masyarakat. Program ini akan melibatkan masyarakat luas, termasuk kalangan perguruan tinggi di daerah.

Sesuai Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2016 yang dilakukan OJK, terlihat tren peningkatan literasi dan inklusi keuangan. Indeks literasi keuangan nasional meningkat dari 21,8% di tahun 2013 menjadi 29,7% pada tahun 2016, dan indeks inklusi keuangan nasional mengalami peningkatan dari 59,7% menjadi 67,8%.

Dengan berbagai inisiatif tersebut, OJK optimistis tingkat literasi keuangan dan inklusi keuangan masyarakat akan membaik, sehingga target indeks inklusi keuangan sebesar 75% di tahun 2019 seperti yang ditetapkan Pemerintah dapat dicapai.

Sementara untuk menjaga ketahanan dan stabilitas sistem keuangan, Muliaman mengatakan OJK akan mengeluarkan empat kebijakan utama yang bertujuan untuk memperkuat pengawasan terintegrasi, pengaturan manajemen risiko dan memperkuat kapasitas industri jasa keuangan nasional.

1.    OJK akan menerbitkan ketentuan mengenai pengelolaan risiko likuiditas konglomerasi, manajemen permodalan konglomerasi, dan intra-group transaction exposures untuk melengkapi pengaturan kecukupan modal, manajemen risiko dan tata kelola konglomerasi keuangan yang telah dikeluarkan.

Penyempurnaan kerangka pengaturan dan pengawasan konglomerasi keuangan ini menjadi penting karena ketangguhan dan daya tahan sektor jasa keuangan sangat dipengaruhi oleh kondisi konglomerasi keuangan yang menguasai tiga perempat (3/4) pangsa pasar keuangan di Indonesia.

2.    Penyediaan likuiditas yang cukup dalam pembiayaan pembangunan serta monitoring­-nya melalui beberapa upaya seperti, optimalisasi pemanfaatan Global Master Repo Agreement (GMRA) oleh lembaga jasa keuangan, menginisiasi pembentukan Lembaga Pendanaan Efek (securities financing) yang bertujuan untuk meningkatkan likuiditas dan efisiensi penyelesaian transaksi efek, serta terus mendorong penerbitan obligasi oleh korporasi dan pembeliannya oleh perusahaan asuransi dan dana pensiun.

OJK juga akan memastikan bahwa implementasi ketentuan Liquidity Coverage Ratio (LCR) di tahun ini dapat berjalan baik dan efektif, agar monitoring likuiditas perbankan menjadi lebih akurat dan tindakan pengawasan yang diambil akan lebih tepat.  Selain itu, OJK akan menerbitkan ketentuan Net Stable Funding Ratio (NSFR) yang akan diterapkan pada bank-bank BUKU 4 dan 3 serta bank asing

3.    Dalam memenuhi mandat Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), OJK akan menerbitkan beberapa peraturan terkait, khususnya ketentuan mengenai rencana aksi (recovery plan) bagi Bank Sistemik.

Ketentuan ini akan memperjelas konsep bail-in yang selaras dengan praktek di Indonesia serta implikasinya terhadap penyusunan mekanisme resolusi perbankan lainnya, termasuk Program Restrukturisasi Perbankan (PRP). Melengkapi pengaturan ini, juga akan diterbitkan peraturan penyempurnaan tindak lanjut pengawasan bank (exit policy) dan pendirian bank perantara (bridge bank).

4.    Menyiapkan ketentuan yang mendorong agar bisnis industri keuangan non bank dapat tumbuh sehat dan berkelanjutan. Untuk ini, sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-undang Perasuransian, tahun ini OJK akan menyelesaikan peraturan turunan dari Undang-undang tersebut berupa ketentuan asuransi usaha bersama, penjaminan terhadap pemegang polis dan kepemilikan asing.

Di bidang keuangan syariah, OJK akan mendorong pembentukan unit atau lembaga keuangan syariah baru di industri pasar modal, yaitu Unit Pengelolaan Investasi Syariah atau Manajer Investasi Syariah, yang terpisah dari Manajer Investasi konvensional dan khusus mengelola produk-produk Reksa Dana Syariah.

Pada tahun ini juga, OJK akan mendorong berdirinya Jakarta International Islamic Financial Center (JI-IFC) yang merupakan pusat bisnis dan investasi syariah dalam bentuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Berdirinya Jakarta International Islamic Financial Center (JI-IFC) ini merupakan langkah awal untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat keuangan syariah dunia.

Pertemuan Awal Tahun Pelaku Industri Jasa Keuangan pada tahun ini digelar di dua tempat, yaitu di Istana Negara yang dihadiri Presiden RI dan di Hotel Fairmont Senayan yang dihadiri Wakil Presiden RI.

Dalam kesempatan acara di Istana Negara, Presiden Jokowi menyerahkan tropi kepada 11 peraih penghargaan kepada lembaga maupun perseorangan yang berkontribusi dalam mendukung program pemerintah dan OJK di sektor jasa keuangan.

***

Informasi lebih lanjut:

Deputi Komisioner MS 1 B Slamet Edy Purnomo, Telp 29600000. Email epurnomo@gmail.com. www.ojk.go.id

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Siaran Pers - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan