SIARAN PERS ADK BARU.pdf
Jakarta, 20 Juli 2017. Ketua Mahkamah Agung, H. Muhammad Hatta Ali mengambil sumpah jabatan dan melantik Ketua dan Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2017-2022 di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta Kamis, sesuai Keppres No. 87/P.2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Wimboh Santoso dilantik sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK, sementara Nurhaida, Tirta Segara, Riswinandi, Heru Kristiyana, Hoesen, dan Ahmad Hidayat dilantik sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK.
Dengan pelantikan ini maka tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK tersebut akan melaksanakan tugas sebagaimana diamanatkan Undang-Undang OJK No.21/2011 tentang OJK bersama dengan Dewan Komisioner OJK ex-officio dari Bank Indonesia, Mirza Adityaswara dan Dewan Komisioner OJK ex-officio dari Kementerian Keuangan, Mardiasmo.
Selanjutnya, pembagian bidang selain Ketua akan diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK yang akan dilakukan pada Kamis sore ini. Sesuai Pasal 10 UU OJK susunan Dewan Komisioner OJK terdiri atas:
Pelantikan dan pengambilan sumpah Ketua dan Anggota Dewan Komisioner OJK dihadiri sejumlah pimpinan kementerian dan lembaga negara, pelaku industri jasa keuangan serta Anggota Dewan Komisioner periode 2012-2017.
Sebelumnya Dewan Komisioner OJK periode 2012-2017 dijabat oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dan Anggota Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto, Nelson Tampubolon, Firdaus Djaelani, Nurhaida, Ilya Avianti dan Kusumaningtuti S. Soetiono.
***
Informasi Lebih Lanjut:
Deputi Komisioner Manajemen Strategis 1B, Slamet Edy Purnomo,
Telp: 021-29600000. Email: epurnomo@ojk.go.id www.ojk.go.id
Right Menu Subsite