Penyelenggara Fintech Terdaftar di OJK per Maret 2018

Apr 3 2018

 

Hingga Maret 2018, sebanyak 40 perusahaan penyelenggara layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech) telah resmi terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Berikut daftar lengkapnya:



Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Publikasi - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan