Pengumuman Pembekuan Surat Tanda Terdaftar 41 Konsultan Hukum Pasar Modal

June 28, 2016
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​​Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui pengumuman nomor PENG-3/PM.1/2016 tanggal 24 Juni 2016 tentang Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Surat Tanda Terdaftar atas 41 (Empat Puluh Satu) Konsultan Hukum Pasar Modal, mengumumkan Pembekuan Surat Tanda Terdaftar atas 41 (empat puluh satu) Konsultan Hukum Pasar Modal (KHPM) yang terdaftar di OJK terkait pelanggaran ketentuan Pasal 2 huruf a Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-16/BL/2011 tanggal 18 Januari 2011 tentang Pendaftaran Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal karena 41 (empat puluh satu) KHPM dimaksud terbukti belum menjadi anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal.


Klik logo PDF untuk melihat sekaligus mengunduh informasi selengkapnya.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan