Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama OJK Tahun 2017

December 19, 2016
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, 19 Desember 2016:  Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan keputusan terkait hari libur nasional, hari libur fakultatif dan cuti bersama tahun 2017 untuk karyawan OJK. Berikut ini tabel pengumuman hari libur nasional 2017:

 

A.     Hari Libur Nasional Tahun 2017

hari-libur-nasional-2017.JPG 

B.      Hari Libur Fakultatif Tahun 2017

hari-libur-fakultatif-2017.JPG 

C.      Cuti Bersama (CB) Tahun 2017

 cuti-bersama-2017.JPG

*) Penetapan tanggal 1 Syawal 1438 H (Idul Fitri) dan 10 Dzulhijjah 1438 H (Idul Adha) mengikuti Keputusan Pemerintah RI.

**) Cuti Bersama atas beban cuti Anggota Dewan Komisioner dan Pegawai

 

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan