Salinan Kep-ADK-83-rotated.pdf
Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, 19 Desember 2016: Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan keputusan terkait hari libur nasional, hari libur fakultatif dan cuti bersama tahun 2017 untuk karyawan OJK. Berikut ini tabel pengumuman hari libur nasional 2017:
A. Hari Libur Nasional Tahun 2017
B. Hari Libur Fakultatif Tahun 2017
C. Cuti Bersama (CB) Tahun 2017
*) Penetapan tanggal 1 Syawal 1438 H (Idul Fitri) dan 10 Dzulhijjah 1438 H (Idul Adha) mengikuti Keputusan Pemerintah RI.
**) Cuti Bersama atas beban cuti Anggota Dewan Komisioner dan Pegawai
Right Menu Subsite