PENCABUTAN Pembekuan USAHA ARTHABUANA.pdf
Otoritas Jasa Keuangan mencabut pembekuan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan PT Arthabuana Margausaha Finance dikarenakan perusahaan terkait telah memenuhi ketentuan:Pasal 44 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.05/2015 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Industri Keuangan Non-Bank.Dengan demikian, PT Arthabuana Margausaha Finance diperbolehkan melakukan kegiatan usaha. Untuk informasi lebih lengkap, silakan unduh pdf terlampir.
Right Menu Subsite