cabut-pembekuan-bumikusuma-finance.pdf
Otoritas Jasa Keuangan mencabut pembekuan kegiatan usaha PT Bumikusuma Multi Finance dikarenakan perusahaan terkait telah memenuhi ketentuan:
1. Pasal 38 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang menyatakan bahwa perusahaan pembiayaan wajib memiliki rasio ekuitas terhadap modal disetor paling rendah sebesar 50 persen.
2. Pasal 62 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang menyatakan bahwa perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 POJK 29/2014 wajib menyampaikan rencana pemenuhan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penetapan terjadinya pelanggaran oleh OJK.
Dengan demikian, PT Bumikusuma Multi Finance diperbolehkan melakukan kegiatan usaha.
Right Menu Subsite