Pencabutan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-07/PM.112/2017

July 21, 2017
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima sebagian permohonan Keberatan Sdr. Irza Dwiputra Susilo atas sanksi administratif berupa pencabutan Izin Orang Perseorangan Sebagai Wakil Manajer Investasi. Dengan diterimanya sebagian Keberatan Sdr. Irza Dwiputra Susilo dalam kasus PT Inti Kapital Sekuritas (PT IKS) d.h. PT AAA Sekuritas, maka Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-07/PM. 112/2017 tanggal 15 Juni 2017 tentang Pencabutan Izin Orang Perseorangan Sebagai Wakil Manajer Investasi atas nama Irza Dwiputra Susilo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Informasi lebih lanjut, silakan unduh PDF.


Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan