Pemberian Izin Usaha kepada Tiga Perusahaan di Bidang Asuransi Jiwa dan Reasuransi

August 2, 2017
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-40/D.05/2017 tanggal 19 Juni 2017, KEP-56/D.05/2017 tanggal 19 Juli 2017, dan KEP-57/D.05/2017 tanggal 19 Juli 2017, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi kepada PT Victoria Alife Indonesia, PT Reasuransi Nusantara Makmur, dan PT Asuransi Jiwa Nasional.


Informasi lebih lengkap, silakan unduh lampiran.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan