OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Anggrek

April 4, 2024
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-20/KO.14/2024 tanggal 12 Februari 2024 telah mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Anggrek (Koperasi LKMS Anggrek) yang beralamat di Jl. Riau No.12, Kota Mojokerto. 

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Kop​erasi LKMS Anggrek, maka:

  1. Koperasi LKMS Anggrek ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.

  2. Pengurus Koperasi LKMS Anggrek diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum LKM dan membentuk Tim Likuidasi.

  3. Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKMS Anggrek akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

  4. Pengurus Koperasi LKMS Anggrek dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.​

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan