OJK Cabut Izin Usaha Madani Karsa Mandiri

May 2, 2016

​​

The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, 2 Mei 2016: Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha perusahaan pialang asuransi atas nama PT Madani Karsa Mandiri. Pencabutan izin usaha perusahaan tersebut berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK No.21/NB.1/2016 atas perusahaan tersebut.

Dengan pencabutan izin ini, PT Madani Karsa Mandiri dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi. Selain itu, PT Madani juga diwajibkan menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun kantor lainnya, dan diwajibkan menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban.

Menurut data terakhir, kantor pusat perusahaan pialang asuransi tersebut beralamat di Perkantoran Gedung Gajah Blok H, Jalan Dr. Saharjo No.111, Tebet, Jakarta Selatan.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan