Jaga Ketahanan dan Stabilitas Sistem Keuangan, OJK Keluarkan Empat Kebijakan

Jan 14 2017

 

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad menyampaikan beberapa hal dalam acara Pertemuan Tahunan Pelaku Industri Jasa Keuangan Tahun 2017 di Fairmont, Jakarta, Jumat (13/1) lalu. Selain meminta Industri Jasa Keuangan (IJK) untuk berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, ia juga mengutarakan bahwa OJK akan mengeluarkan empat kebijakan guna menjaga ketahanan dan stabilitas sistem keuangan dalam negeri.

"Ketahanan dan stabilitas sistem keuangan mutlak diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan terhadap prospek dan fundamental ekonomi Indonesia," ujar Muliaman.

Berikut empat kebijakan yang dimaksud:

  1. OJK akan menerbitkan ketentuan mengenai pengelolaan risiko likuiditas konglomerasi, manajemen permodalan konglomerasi, dan intra-group transaction exposures untuk melengkapi pengaturan kecukupan modal, manajemen risiko dan tata kelola konglomerasi keuangan yang telah dikeluarkan.
    Penyempurnaan kerangka pengaturan dan pengawasan konglomerasi keuangan ini menjadi penting karena ketangguhan dan daya tahan sektor jasa keuangan sangat dipengaruhi oleh kondisi konglomerasi keuangan yang menguasai tiga perempat (3/4) pangsa pasar keuangan di Indonesia.
  2. Penyediaan likuiditas yang cukup dalam pembiayaan pembangunan serta monitoring­-nya melalui beberapa upaya seperti, optimalisasi pemanfaatan Global Master Repo Agreement (GMRA) oleh lembaga jasa keuangan, menginisiasi pembentukan Lembaga Pendanaan Efek (securities financing) yang bertujuan untuk meningkatkan likuiditas dan efisiensi penyelesaian transaksi efek, serta terus mendorong penerbitan obligasi oleh korporasi dan pembeliannya oleh perusahaan asuransi dan dana pensiun.
    OJK juga akan memastikan bahwa implementasi ketentuan Liquidity Coverage Ratio (LCR) di tahun ini dapat berjalan baik dan efektif, agar monitoring likuiditas perbankan menjadi lebih akurat dan tindakan pengawasan yang diambil akan lebih tepat.  Selain itu, OJK akan menerbitkan ketentuan Net Stable Funding Ratio (NSFR) yang akan diterapkan pada bank-bank BUKU 4 dan 3 serta bank asing
  3. Dalam memenuhi mandat Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), OJK akan menerbitkan beberapa peraturan terkait, khususnya ketentuan mengenai rencana aksi (recovery plan) bagi Bank Sistemik.
    Ketentuan ini akan memperjelas konsep bail-in yang selaras dengan praktek di Indonesia serta implikasinya terhadap penyusunan mekanisme resolusi perbankan lainnya, termasuk Program Restrukturisasi Perbankan (PRP). Melengkapi pengaturan ini, juga akan diterbitkan peraturan penyempurnaan tindak lanjut pengawasan bank (exit policy) dan pendirian bank perantara (bridge bank).
  4. Menyiapkan ketentuan yang mendorong agar bisnis industri keuangan non bank dapat tumbuh sehat dan berkelanjutan. Untuk ini, sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-undang Perasuransian, tahun ini OJK akan menyelesaikan peraturan turunan dari Undang-undang tersebut berupa ketentuan asuransi usaha bersama, penjaminan terhadap pemegang polis dan kepemilikan asing.

Keempat aturan tersebut menurut Muliaman bertujuan untuk memperkuat pengawasan terintegrasi, pengaturan manajemen risiko, dan memperkuat kapasitas industri jasa keuangan nasional. Ditambahkannya, peningkatan kontribusi dan ketahanan stabilitas sektor keuangan menjadi kunci upaya pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat pada tahun ini dan tahun-tahun mendatang.

 

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Info Terkini - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan