OJK membekukan kegiatan usaha PT Daya Sembada Finance karena tidak memenuhi ketentuan di bidang Perusahaan Pembiayaan. Keputusan tersebut dituangkan dalam Nomor S-13/NB.2/2021 tanggal 11 Januari 2021.
Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian PT Gadai Prima Nusantara berdasarkan KEP8/NB.1/2021 tanggal 12 Januari 2021.
Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian PT Biru Gadai Indo berdasarkan KEP-7/NB.1/2021 tanggal 12 Januari 2021
OJK membekukan kegiatan usaha PT Panen Arta Indonesia Multifinance karena tidak memenuhi ketentuan di bidang Perusahaan Pembiayaan. Keputusan tersebut dituangkan dalam S-1/NB.2/2021 dan S-2/NB.2/2021 tanggal 5 Januari 2021.
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi BPR Tawang Alun.
Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan satu Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-70/D.04/2020 tentang Penetapan Saham PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk sebagai Efek Syari...
Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-62/D.05/2020 tanggal 29 Desember 2020 telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Mirasurya Multi Finance.
OJK telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Wannamas Multi Finance.
OJK Berlakukan Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Astra setelah Lakukan Perubahan Nama.
OJK Cabut Izin Pembentukan Unit Syariah PT. Asuransi Bina Dana Arta Tbk.
GetAllPagesBeritadanKegiatan