Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha
Perusahaan Pergadaian PT Berkat Karunia Gadai melalui KEP-89/KO.16/2026 pada 14 Agustus 2026. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Kepala
OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat dimaksud.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun
2024 tentang Pergadaian (POJK Pergadaian), PT Berkat Karunia Gadai wajib
mencantumkan keterangan/informasi secara jelas di Kantor Pusat dan Kantor Cabang
hal-hal sebagai berikut:
Nama dan/atau logo perusahaan pergadaian;
Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan berizin dan
diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
Hari dan jam operasional; dan
Tingkat bunga pinjaman dan biaya administrasi.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) POJK Pergadaian, PT Berkat Karunia Gadai
diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lambat 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
Selanjutnya, kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku
usaha gadai yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.