Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Pedagang Aset Keuangan Digital melalui KEP-20/D.07/2026 pada tanggal 13 Agustus 2026. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota
Dewan Komisioner dimaksud.
Sesuai ketentuan Pasal 124 POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan
Perdagangan Aset Keuangan Digital, dalam melakukan pemasaran produk dan/atau
layanan Aset Keuangan Digital, Pedagang wajib memberikan informasi yang benar,
tidak menyesatkan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi sebagaimana dimaksud wajib memenuhi ketentuan paling sedikit:
bersifat transparan kepada Konsumen;
memuat peringatan mengenai risiko dan volatilitas harga tidak menunjukkan atau
menimbulkan kesan bahwa investasi pada Aset Keuangan Digital akan
mendapatkan imbal hasil tinggi dan pasti;
tidak membangun asumsi akan menyebabkan kerugian jika tidak membeli Aset
Keuangan Digital saat ini; dan
tidak menyarankan pembelian Aset Keuangan Digital dengan utang dalam bentuk
apapun.
Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa Pedagang
Aset Keuangan Digital yang sudah berizin dari OJK.