Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin
usaha di bidang Pialang Asuransi sehubungan perubahan nama PT Megah Putra
Manunggal menjadi PT Megah Putra Manunggal Pialang Asuransi melalui KEP-475/PD.02/2026 pada tanggal 4 September 2026.
Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Megah Putra
Manunggal Pialang Asuransi diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha
selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada
peraturan perundangan yang berlaku.