Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin
usaha di bidang asuransi umum sehubungan perubahan nama PT Asuransi Kerugian
Jasa Raharja menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kerugian Jasa
Raharja melalui KEP-462/PD.02/2026 pada tanggal 31 Agustus 2026.
Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja diwajibkan agar dalam menjalankan
kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu
kepada peraturan perundangan yang berlaku.