Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Nomor KEP-64/D.03/2026 tanggal 01 September 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha
PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan
mencabut izin usaha PT BPR Syariah Gaido Indonesia yang beralamat di Jalan Raya
Bandung Nomor 75 Sadewata, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi
Jawa Barat, terhitung sejak tanggal 1 September 2026.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Gaido Indonesia
tersebut:
Seluruh kantor PT BPR Syariah Gaido Indonesia ditutup untuk umum dan PT BPR
Syariah Gaido Indonesia menghentikan segala kegiatan usahanya.
Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Gaido Indonesia akan dilakukan
oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai
dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham
PT BPR Syariah Gaido Indonesia dilarang melakukan segala tindakan hukum yang
berkaitan dengan aset dan kewajiban PT BPR Syariah Gaido Indonesia kecuali
dengan persetujuan tertulis dari LPS.