Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan ini mengumumkan
pemberian izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah kepada PT
Asuransi Jiwa Central Asia Raya Syariah melalui KEP-74/D.05/2026 pada tanggal 4 September 2026 yang beralamat di Jalan Gelong Baru Utara 5
8, Kel. Tomang, Kec. Grogol Petamburan, Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI
Jakarta, 11440.
Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota
Dewan Komisioner dimaksud.
Dengan diberikannya izin usaha ini, PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya Syariah
diwajibkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan selalu menerapkan praktik
usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang
berlaku.