Dalam rangka penyusunan Rancangan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan Batas Maksimum Penyaluran Dana BPRS (RSEOJK BMPK BPR BMPD BPRS), maka kami bermaksud untuk meminta tanggapan atas rancangan tersebut kepada masyarakat umum. Adapun draft rancangan RSEOJK dimaksud dapat diunduh pada materi terlampir.
Selanjutnya tanggapan atas RSEOJK dimaksud diharapkan dapat disampaikan paling lambat pada tanggal 17 April 2023, serta melalui email kepada:
Sdri. Tri Widya K (tri.widya@ojk.go.id);
Sdri. Fadhita Maisa (fadhita.maisa@ojk.go.id);
Sdri. Amini Aulia (amini.aulia@ojk.go.id); dan
Sdri. Salsabila Putri Khansa (salsabila.putri@ojk.go.id).